OPD Penerima: Dinas Penanaman Modal
Min tanya syarat dan prosedur juga daftarnya dimana untuk mengurus PIRT
bisa diurus Dinas Penanaman Modal Jl. Jendral Sudirman No. 41-42 lt. 1(Depan BRI Cabang) dengan syarat
1. Membawa NIB (Nomor Induk Berusaha), apabila belum memiliki NIB juga bisa dibuat di kantor Dinas Penanaman Modal Kabupaten Temanggung.
2. KTP
3. HP Android/iOS
4. Membawa Label dengan ketentuan, label harus mencantumkan : Nama produk, komposisi, berat bersih, nama dan alamat produsen, label halal (jika sudah memiliki sertifikat halal, tanggal produksi, kode produksi, keterangan kadaluarsa,