OPD Penerima: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Untuk mencetak ulang documen KK gimana caranya?
silahkan datang ke dukcapil/kecamatan terdekat/ke kecamatan penyangga/ke kelurahan/loket desa sambil membawa KK yg rusak apabila rusak, srt keterangan kehilangan dr polisi apabila hilang