Detail WAGE019519

Pesan Masuk

01 Agustus 2023 11:09:56
OPD Penerima
Dinas Kesehatan

Pesan

Syarat pembuatan P-IRT

Jawaban

02 Agustus 2023 08:14:04

Pesan

Apabila kesulitan mendaftar secara online bapak/ibu bisa datang ke kantor DPMTSP Kab. Temanggung (depan BRI Temanggung) utk mendapat penjelasan yg lebih jelas/lengkap, karena kewenangan pengeluaran perijinan P-IRT ada di kantor DPMTSP Kab. Temanggung.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Jl. Jend. Sudirman No. 41-42 Temanggung Kodepos 56216
Telepon: (0293) 4961389
Email: kominfo@temanggungkab.go.id

Ikuti Media Sosial kami

© 2424 Pemerintah Kabupaten Temanggung