Detail WAGE020494

Pesan Masuk

03 Agustus 2023 10:37:31
OPD Penerima
Dinas Penanaman Modal

Pesan

DPU Temanggung. Maaf, mau tanya apa benar ,lahan sawah di temanggung ,sekarang tidak bisa diproses menjadi lahan kering ?dalam arti yg siap bangun ? Juga apakah lahan tsb bisa dipecah pecah menjadi beberapa pemilik , jika pemilik sertifikat masih hidup ,hal ini jika tanah tsb bisa proses menjadi lahan kering Kami rencana beli tanah lahan basah, tapi kami ingin tanah tsb bisa siap bangun. Kami tidak ingin lahan tsb bermasalah di kemudian hari. Terima kasih

Jawaban

03 Agustus 2023 13:33:49

Pesan

Proses pengeringan lahan dapat dilakukan mengikuti prosedur yang berlaku Untuk pemecahan sertifikat, kewenangan ada di ATR/BPN
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Jl. Jend. Sudirman No. 41-42 Temanggung Kodepos 56216
Telepon: (0293) 4961389
Email: kominfo@temanggungkab.go.id

Ikuti Media Sosial kami

© 2424 Pemerintah Kabupaten Temanggung