OPD Penerima: Dinas Penanaman Modal
DPU Temanggung.
Maaf, mau tanya apa benar ,lahan sawah di temanggung ,sekarang tidak bisa diproses menjadi lahan kering ?dalam arti yg siap bangun ?
Juga apakah lahan tsb bisa dipecah pecah menjadi beberapa pemilik , jika pemilik sertifikat masih hidup ,hal ini jika tanah tsb bisa proses menjadi lahan kering
Kami rencana beli tanah lahan basah, tapi kami ingin tanah tsb bisa siap bangun.
Kami tidak ingin lahan tsb bermasalah di kemudian hari.
Terima kasih
Proses pengeringan lahan dapat dilakukan mengikuti prosedur yang berlaku
Untuk pemecahan sertifikat, kewenangan ada di ATR/BPN