Detail Pesan/Aduan WAGE

Detail Tiket: WAGE020494

Status Terkini
Selesai Aduan telah diselesaikan. 03 Agustus 2023 13:43:49

Catatan:

Tidak ada media
Pesan/Aduan
03 Agustus 2023 10:37:31

OPD Penerima: Dinas Penanaman Modal

DPU Temanggung.
Maaf, mau tanya apa benar ,lahan sawah di temanggung ,sekarang tidak bisa diproses menjadi lahan kering ?dalam arti yg siap bangun ?
Juga apakah lahan tsb bisa dipecah pecah menjadi beberapa pemilik , jika pemilik sertifikat masih hidup ,hal ini jika tanah tsb bisa proses menjadi lahan kering
Kami rencana beli tanah lahan basah, tapi kami ingin tanah tsb bisa siap bangun.
Kami tidak ingin lahan tsb bermasalah di kemudian hari.
Terima kasih

Riwayat Aduan

Status Catatan Dibuat Oleh Tanggal Media
DiprosesAduan sedang diproses oleh OPD terkait. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 03 Agustus 2023 13:23:49 -
DibalasAduan telah mendapat balasan. Lihat catatan untuk detail. Proses pengeringan lahan dapat dilakukan mengikuti prosedur yang berlaku Untuk pemecahan sertifikat, kewenangan ada di ATR/BPN Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 03 Agustus 2023 13:33:49 -
SelesaiAduan telah diselesaikan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 03 Agustus 2023 13:43:49 -