Catatan:
OPD Penerima: Dinas Perumahan Rakyat,Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
Selamat pagi..mohon informasi tentang tata cara untuk menghuni di rusunawa parakan wetan.
Status | Catatan | Dibuat Oleh | Tanggal | Media |
---|---|---|---|---|
DiprosesAduan sedang diproses oleh OPD terkait. | Dinas Perumahan Rakyat,Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | 21 Agustus 2023 14:27:41 | - | |
DibalasAduan telah mendapat balasan. Lihat catatan untuk detail. | Tanggapan UPTD Rusunawa : 1. Pendaftar mengajukan permohonan ke UPT Rusunawa 2. Surat permohonan dilampiri: 1. Formulir rekomedasi menghuni dari kelurahan Parakan wetan 2. Surat keterangan kerja dan atau Surat keterangan penghasilan 3. Surat pengantar dari kelurahan asal pemohon 4. Fotocopy KTP 5. Fotocopy KK 6. Pas foto 4x6 ( 2 lembar | Dinas Perumahan Rakyat,Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | 21 Agustus 2023 14:37:41 | - |
SelesaiAduan telah diselesaikan. | Dinas Perumahan Rakyat,Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup | 21 Agustus 2023 14:47:41 | - |