Detail WAGE028178

image

Pesan Masuk

06 Oktober 2023 16:17:37
OPD Penerima
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung

Pesan

maaf, sekarang sesuai aturan kan belum saatnya pasang2 gambar caleg, tapi caleg yang satu ini sudah masang dimana mana bahkan tidak jarang yang diipaku di pohon pohon, agat segera diambil tindakan

Jawaban

24 Oktober 2023 08:21:55

Pesan

Partai politik saat ini hanya boleh melakukan sosialisasi dengan memasang bendera di internal parpol itu sendiri dan saat ini DCT belum ditetapkan. Maka belum bisa dijadikan subjek hukum.untuk penertiban Alat Peraga masih menggunakan Perda No 12 tahun 2011 . Dan untuk eksekutor dari pelanggaran Perda tsb adalah Satpol PP
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Jl. Jend. Sudirman No. 41-42 Temanggung Kodepos 56216
Telepon: (0293) 4961389
Email: kominfo@temanggungkab.go.id

Ikuti Media Sosial kami

© 2424 Pemerintah Kabupaten Temanggung