Jawaban
24 Oktober 2023 08:21:55
Pesan
Partai politik saat ini hanya boleh melakukan sosialisasi dengan memasang bendera di internal parpol itu sendiri dan saat ini DCT belum ditetapkan. Maka belum bisa dijadikan subjek hukum.untuk penertiban Alat Peraga masih menggunakan Perda No 12 tahun 2011 . Dan untuk eksekutor dari pelanggaran Perda tsb adalah Satpol PP