Detail Tiket: WAGE028178

Gambar Pesan
Pesan Masuk
06 16:17:37 Oktober 2023

OPD Penerima: Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung

maaf, sekarang sesuai aturan kan belum saatnya pasang2 gambar caleg, tapi caleg yang satu ini sudah masang dimana mana bahkan tidak jarang yang diipaku di pohon pohon, agat segera diambil tindakan

Tidak ada media
Jawaban
24 08:21:55 Oktober 2023

Partai politik saat ini hanya boleh melakukan sosialisasi dengan memasang bendera di internal parpol itu sendiri dan saat ini DCT belum ditetapkan. Maka belum bisa dijadikan subjek hukum.untuk penertiban Alat Peraga masih menggunakan Perda No 12 tahun 2011 . Dan untuk eksekutor dari pelanggaran Perda tsb adalah Satpol PP