Catatan:
OPD Penerima: Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung
maaf, sekarang sesuai aturan kan belum saatnya pasang2 gambar caleg, tapi caleg yang satu ini sudah masang dimana mana bahkan tidak jarang yang diipaku di pohon pohon, agat segera diambil tindakan
Status | Catatan | Dibuat Oleh | Tanggal | Media |
---|---|---|---|---|
DiprosesAduan sedang diproses oleh OPD terkait. | Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung | 24 Oktober 2023 08:11:55 | - | |
DibalasAduan telah mendapat balasan. Lihat catatan untuk detail. | Partai politik saat ini hanya boleh melakukan sosialisasi dengan memasang bendera di internal parpol itu sendiri dan saat ini DCT belum ditetapkan. Maka belum bisa dijadikan subjek hukum.untuk penertiban Alat Peraga masih menggunakan Perda No 12 tahun 2011 . Dan untuk eksekutor dari pelanggaran Perda tsb adalah Satpol PP | Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung | 24 Oktober 2023 08:21:55 | - |
SelesaiAduan telah diselesaikan. | Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung | 24 Oktober 2023 08:31:55 | - |