Jawaban
02 Oktober 2023 10:43:56
Pesan
Pologoro merupakan suatu jenis pungutan di Desa yang dibebankan kepada masyarakat atas penunjukan batas dan persaksian adat atas tanah. Pologoro adalah bentuk pungutan Desa yang terjadi karena adanya peristiwa hukum yang berakibat terjadinya peralihan hak atas tanah dan bangunan di Desa.
Bahwa di Kabupaten Temanggung tidak ada Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati yang mengatur tentang peraturan pologoro.
Namun demikian, pada proses hukum yang berakibat terjadinya peralihan hak atas tanah terdapat uang jasa (honorarium) bagi PPAT dan PPAT. Sementara termasuk uang jasa (honorarium) bagi saksi tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi. (PP No 24 Tahun 2016 Pasal 32 ayat 1)