Catatan:
OPD Penerima: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Selamat pagi, mau tanya kalau mau buat KK baru apa syaratnya?
Saya dan suami beda kecamatan, saya ngadirejo dan suami Parakan, apakah butuh surat cabutan?
Terimakasih
Status | Catatan | Dibuat Oleh | Tanggal | Media |
---|---|---|---|---|
DiprosesAduan sedang diproses oleh OPD terkait. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 25 September 2023 07:53:18 | - | |
DibalasAduan telah mendapat balasan. Lihat catatan untuk detail. | Syaratnya KK asli, KTP asli, dan Fc. Surat Nikah, pengurusan perpindahan penduduk antar kecamatan bisa dilakukan/ dilayani di Loket Desa/ Kecamatan. Terima Kasih | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 25 September 2023 08:03:18 | - |
SelesaiAduan telah diselesaikan. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 25 September 2023 08:13:18 | - |