OPD Penerima: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Selamat pagi, mau tanya kalau mau buat KK baru apa syaratnya?
Saya dan suami beda kecamatan, saya ngadirejo dan suami Parakan, apakah butuh surat cabutan?
Terimakasih
Syaratnya KK asli, KTP asli, dan Fc. Surat Nikah, pengurusan perpindahan penduduk antar kecamatan bisa dilakukan/ dilayani di Loket Desa/ Kecamatan. Terima Kasih