Detail WAGE031522

Pesan Masuk

22 September 2023 09:44:14
OPD Penerima
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pesan

Selamat pagi, mau tanya kalau mau buat KK baru apa syaratnya? Saya dan suami beda kecamatan, saya ngadirejo dan suami Parakan, apakah butuh surat cabutan? Terimakasih

Jawaban

25 September 2023 08:03:18

Pesan

Syaratnya KK asli, KTP asli, dan Fc. Surat Nikah, pengurusan perpindahan penduduk antar kecamatan bisa dilakukan/ dilayani di Loket Desa/ Kecamatan. Terima Kasih
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Jl. Jend. Sudirman No. 41-42 Temanggung Kodepos 56216
Telepon: (0293) 4961389
Email: kominfo@temanggungkab.go.id

Ikuti Media Sosial kami

© 2424 Pemerintah Kabupaten Temanggung