Detail WAGE035144

Pesan Masuk

29 September 2023 12:46:26
OPD Penerima
Dinas Perumahan Rakyat,Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup

Pesan

Kak saya Elsa mau tanya untuk program punya lemah dapat omah itu syarat dan ketentuan apa ya kak Terus kalau mau mengurus bagaimana Biar bisa dapat program itu

Jawaban

02 Oktober 2023 07:28:39

Pesan

Terima kasih utk Sdri Elsa, untuk pembangunan baru rumah (tanah kosong/ rusak berat dirobohkan), bahwa Calon Penerima Bantuan memenuhi kriteria (misal: warga DTKS) dan telah memiliki tanah sendiri atau dari Waris dan lokasi berada di Kawasan Permukiman. Proposal ditujukan kepada Melalui Gubernur Jawa Tengah lewat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah untuk dapat mengikuti Program Tuku Lemah Oleh Omah yang artinya beli tanah dapat rumah. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dan jelas, dapat berkoordinasi dengan Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DPRKPLH yang beralamat di Jl. Gerilya No 20 Maron, Sidorejo Temanggung
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Jl. Jend. Sudirman No. 41-42 Temanggung Kodepos 56216
Telepon: (0293) 4961389
Email: kominfo@temanggungkab.go.id

Ikuti Media Sosial kami

© 2424 Pemerintah Kabupaten Temanggung