Detail Pesan/Aduan WAGE

Detail Tiket: WAGE035144

Status Terkini
Selesai Aduan telah diselesaikan. 02 Oktober 2023 07:38:39

Catatan:

Tidak ada media
Pesan/Aduan
29 September 2023 12:46:26

OPD Penerima: Dinas Perumahan Rakyat,Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup

Kak saya Elsa mau tanya untuk program punya lemah dapat omah itu syarat dan ketentuan apa ya kak
Terus kalau mau mengurus bagaimana Biar bisa dapat program itu

Riwayat Aduan

Status Catatan Dibuat Oleh Tanggal Media
DiprosesAduan sedang diproses oleh OPD terkait. Dinas Perumahan Rakyat,Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup 02 Oktober 2023 07:18:39 -
DibalasAduan telah mendapat balasan. Lihat catatan untuk detail. Terima kasih utk Sdri Elsa, untuk pembangunan baru rumah (tanah kosong/ rusak berat dirobohkan), bahwa Calon Penerima Bantuan memenuhi kriteria (misal: warga DTKS) dan telah memiliki tanah sendiri atau dari Waris dan lokasi berada di Kawasan Permukiman. Proposal ditujukan kepada Melalui Gubernur Jawa Tengah lewat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah untuk dapat mengikuti Program Tuku Lemah Oleh Omah yang artinya beli tanah dapat rumah. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dan jelas, dapat berkoordinasi dengan Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DPRKPLH yang beralamat di Jl. Gerilya No 20 Maron, Sidorejo Temanggung Dinas Perumahan Rakyat,Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup 02 Oktober 2023 07:28:39 -
SelesaiAduan telah diselesaikan. Dinas Perumahan Rakyat,Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup 02 Oktober 2023 07:38:39 -