Jawaban
02 Oktober 2023 07:28:39
Pesan
Terima kasih utk Sdri Elsa, untuk pembangunan baru rumah (tanah kosong/ rusak berat dirobohkan), bahwa Calon Penerima Bantuan memenuhi kriteria (misal: warga DTKS) dan telah memiliki tanah sendiri atau dari Waris dan lokasi berada di Kawasan Permukiman. Proposal ditujukan kepada Melalui Gubernur Jawa Tengah lewat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah untuk dapat mengikuti Program Tuku Lemah Oleh Omah yang artinya beli tanah dapat rumah.
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dan jelas, dapat berkoordinasi dengan Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DPRKPLH yang beralamat di Jl. Gerilya No 20 Maron, Sidorejo Temanggung