Detail Pesan/Aduan WAGE

Detail Tiket: WAGE035672

Status Terkini
Selesai Aduan telah diselesaikan. 12 Oktober 2023 13:29:58

Catatan:

Tidak ada media
Pesan/Aduan
02 Oktober 2023 10:57:55

OPD Penerima: Kecamatan Kaloran

Saya ada proses peralihan tanah dan diurus melali Desa di Kec Kaloran. Dan saya dikenakan Pologoro. Proses ini tidak melibatkan PPAT, hanya merubah kitir dan surat Letter C desa saja. Apakah masih dibenarkan pungutan seperti ini? Dengan alasan Pologoro sesuai Perdes, dan sesuai aturan lurah yang baru. Untuk itu saya mohon ketegasannya.

Jika tidak, saya akan sampaikan perihal ini ke Lurah selaku Perangkat Desa.

Riwayat Aduan

Status Catatan Dibuat Oleh Tanggal Media
DiprosesAduan sedang diproses oleh OPD terkait. Kecamatan Kaloran 12 Oktober 2023 13:09:58 -
DibalasAduan telah mendapat balasan. Lihat catatan untuk detail. Setelah kami klarifikasi dengan para Kepala Desa , Desa di Kec Kaloran tdk ada yg memiliki Perdes ttg Pologoro. Kecamatan Kaloran 12 Oktober 2023 13:19:58 -
SelesaiAduan telah diselesaikan. Kecamatan Kaloran 12 Oktober 2023 13:29:58 -