Saya ada proses peralihan tanah dan diurus melali Desa di Kec Kaloran. Dan saya dikenakan Pologoro. Proses ini tidak melibatkan PPAT, hanya merubah kitir dan surat Letter C desa saja. Apakah masih dibenarkan pungutan seperti ini? Dengan alasan Pologoro sesuai Perdes, dan sesuai aturan lurah yang baru. Untuk itu saya mohon ketegasannya.
Jika tidak, saya akan sampaikan perihal ini ke Lurah selaku Perangkat Desa.
Jawaban
12 Oktober 2023 13:19:58
Pesan
Setelah kami klarifikasi dengan para Kepala Desa , Desa di Kec Kaloran tdk ada yg memiliki Perdes ttg Pologoro.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Jl. Jend. Sudirman No. 41-42 Temanggung Kodepos 56216
Telepon: (0293) 4961389
Email: kominfo@temanggungkab.go.id