Catatan:
OPD Penerima: Kecamatan Kaloran
Saya ada proses peralihan tanah dan diurus melali Desa di Kec Kaloran. Dan saya dikenakan Pologoro. Proses ini tidak melibatkan PPAT, hanya merubah kitir dan surat Letter C desa saja. Apakah masih dibenarkan pungutan seperti ini? Dengan alasan Pologoro sesuai Perdes, dan sesuai aturan lurah yang baru. Untuk itu saya mohon ketegasannya.
Jika tidak, saya akan sampaikan perihal ini ke Lurah selaku Perangkat Desa.
Status | Catatan | Dibuat Oleh | Tanggal | Media |
---|---|---|---|---|
DiprosesAduan sedang diproses oleh OPD terkait. | Kecamatan Kaloran | 12 Oktober 2023 13:09:58 | - | |
DibalasAduan telah mendapat balasan. Lihat catatan untuk detail. | Setelah kami klarifikasi dengan para Kepala Desa , Desa di Kec Kaloran tdk ada yg memiliki Perdes ttg Pologoro. | Kecamatan Kaloran | 12 Oktober 2023 13:19:58 | - |
SelesaiAduan telah diselesaikan. | Kecamatan Kaloran | 12 Oktober 2023 13:29:58 | - |