Detail Tiket: WAGE035775

Tidak ada media
Pesan Masuk
02 11:16:16 Oktober 2023

OPD Penerima: Kecamatan Kaloran

Saya ada proses peralihan tanah dan diurus melali Desa di Kec Kaloran. Dan saya dikenakan Pologoro. Proses ini tidak melibatkan PPAT, hanya merubah kitir dan surat Letter C desa saja. Apakah masih dibenarkan pungutan seperti ini? Dengan alasan Pologoro sesuai Perdes, dan sesuai aturan lurah yang baru. Untuk itu saya mohon ketegasannya.

Jika tidak, saya akan sampaikan perihal ini ke Lurah selaku Perangkat Desa.

Dan saya harus jawab bagaimana kalau memang tidak berlaku

Tidak ada media
Jawaban
09 13:53:15 Oktober 2023

Setelah kami klarifikasi dengan para Kepala Desa , Desa di Kec Kaloran tdk ada yg memiliki Perdes ttg Pologoro.