OPD Penerima: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Saya kehilangan KTP
Saya ingin mengurus secara online
Karena saya bekerja di luar kota
Bagaimana caranya
cetak ulang KTP bisa dilakukan sesuai dengan domisili saat ini. minta cetak luar domisili, syaratnya srt keterngan kehilangan dari kepolisian, fc KK. trmksh