Catatan:
OPD Penerima: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Permisi. Mau nanya soal pindah tempat dari temanggung ke Pekalongan (Kajen) itu persyrtanya apa aja.
Trus harus dtang kesitu apa bisa diwakilkan. Apa harus daftar lewat online. Terima kasih
| Status | Catatan | Dibuat Oleh | Tanggal | Media |
|---|---|---|---|---|
| DiprosesAduan sedang diproses oleh OPD terkait. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 09 November 2023 19:14:58 | - | |
| DibalasAduan telah mendapat balasan. Lihat catatan untuk detail. | Untuk pindah syaratnya cukup KK dan KTP asli, dibawa ke loket desa/kelurahan, bisa diwakilkan asal masih satu keluarga. untuk info lebih lengkap silahkan hub. call center 0812_2913_8088 | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 09 November 2023 19:24:58 | - |
| SelesaiAduan telah diselesaikan. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 09 November 2023 19:34:58 | - |