Catatan:
OPD Penerima: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Utk pindah tempat persyrtan apa aja trus prosedurnya gimana.
Apakah harus online/bisa diwakilkan?
| Status | Catatan | Dibuat Oleh | Tanggal | Media |
|---|---|---|---|---|
| DiprosesAduan sedang diproses oleh OPD terkait. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 11 November 2023 04:28:50 | - | |
| DibalasAduan telah mendapat balasan. Lihat catatan untuk detail. | Pindah keluar Temanggung persyaratnnya : KK asli, KTP asli, pindah datang: surat keterangan pindah dari daerah asal, KTP asli, fc srt nikah/ cerai, fc ijazah terakhir, fc akta kelahiran. bisa dilakukan secara online baik mandiri atau lwt loket desa. silahkan hub 0812_2913_8088 untuk info lebih jelas n lengkap. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 11 November 2023 04:38:50 | - |
| SelesaiAduan telah diselesaikan. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 11 November 2023 04:48:50 | - |