OPD Penerima: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Utk pindah tempat persyrtan apa aja trus prosedurnya gimana.
Apakah harus online/bisa diwakilkan?
Pindah keluar Temanggung persyaratnnya : KK asli, KTP asli, pindah datang: surat keterangan pindah dari daerah asal, KTP asli, fc srt nikah/ cerai, fc ijazah terakhir, fc akta kelahiran. bisa dilakukan secara online baik mandiri atau lwt loket desa. silahkan hub 0812_2913_8088 untuk info lebih jelas n lengkap.