Jawaban
27 November 2023 14:01:14
Pesan
Selamat sore, terkait dengan pertanyaan saudara mengenai alur prosedur mutasi masuk ke Pemerintah Kabupaten Temanggung, berikut kami sampaikan syarat permohonan mutasi :
1. Surat permohonan dari PNS yang bersangkutan kepada Bupati Temanggung dengan menyertakan nomor HP
2. Surat rekomendasi pindah dari Kepala PD pemohon, sekurang-kurangnya dari Pejabat Pimpinan Tinggi (eselon II)
3. Surat keterangan bebas utang dari PD pemohon
4. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal
5. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi (asal dan tujuan)
6. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan/atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
7. Fotokopi SK pangkat terakhir dan/atau jabatan terakhir dilegalisir oleh PD asal
8. Fotokopi SKP dan penilaian kinerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir dilegalisir oleh PD asal
9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di instansi asal
10. Surat keterangan formasi bagi Tenaga Pendidikan dan Tenaga Kesehatan ditandatangani Kepala PD (asal dan tujuan)
11. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah
12. Surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang
13. Fotokopi SK CPNS yang dilegalisir oleh PD asal
14. Fotokopi SK PNS yang dilegalisir oleh PD asal
15. Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh Lembaga pendidikan terkait
16. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
17. Daftar Riwayat Hidup ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh atasan langsung
18. Surat pernyataan tidak akan menuntut jabatan struktural dan sanggup ditempatkan di seluruh wilayah Daerah yang bermeterai cukup
19. Untuk pejabat fungsional melampirkan fotokopi SK Jabatan Fungsional dan Penilaian Angka Kredit terakhir yang dilegalisir oleh PD asal.
surat tersebut dapat disampaikan langsung atau dikirim melalui pos ke alamat kantor BKPSDM Kabupaten Temanggung
untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi sdri. Nurul (nomor WA 082138555351)
terima kasih