Jawaban
28 November 2023 08:13:48
Pesan
Selamat Pagi, Sesuai dengan PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA, Lapak Jualan yang ada di bahu jalan maupun di atas trotoar tidak di perbolehkan