OPD Penerima: Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Hallo, Selamat sore. Saya mau bertanya, kalau mau buka lapak atau berjualan di sepanjang city walk antara telkom sampai tugu jam, ijin nya kemana ya? Baik malam ataupun siang hari. Terima kasih.
Selamat Pagi, Sesuai dengan PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA, Lapak Jualan yang ada di bahu jalan maupun di atas trotoar tidak di perbolehkan