OPD Penerima: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
permisi kak,kebetulan atm saya keblockir lalu saat saya datang ke banknya dan dilakukan pengecekan kartu identitas saya (KTP) muncul umur saya 53 tahun padahal saya kelahiran tahun 1999 dan dari pihak bank menyarankan untuk dilakukan pembetulan terlebih dahulu ke dukcapil. Kirakira mekanismenya bagaimana ya? Apakah bisa dilakukan secara online? Karena saya saat ini tidak ada di temanggung
Terima kasih
silahkan hubungi call center di nomer 0812_2913_8088