OPD Penerima: Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
Apakah apbd dan apbn sama?
APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). APBD adalah rancangan keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah atas hasil persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penggunaan APBD adalah sebagai prosedur utama dalam menentukan jumlah pengeluaran serta pendapatan.
APBN mengelola keuangan nasional secara keseluruhan, sementara APBD memungkinkan daerah untuk mengatur keuangannya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi lokal.