Catatan:
OPD Penerima: Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
Apakah apbd dan apbn sama?
| Status | Catatan | Dibuat Oleh | Tanggal | Media |
|---|---|---|---|---|
| DiprosesAduan sedang diproses oleh OPD terkait. | Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah | 05 Desember 2023 13:07:53 | - | |
| DibalasAduan telah mendapat balasan. Lihat catatan untuk detail. | APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). APBD adalah rancangan keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah atas hasil persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penggunaan APBD adalah sebagai prosedur utama dalam menentukan jumlah pengeluaran serta pendapatan. APBN mengelola keuangan nasional secara keseluruhan, sementara APBD memungkinkan daerah untuk mengatur keuangannya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi lokal. | Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah | 05 Desember 2023 13:17:53 | - |
| SelesaiAduan telah diselesaikan. | Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah | 05 Desember 2023 13:27:53 | - |