Detail WAGE056490

Pesan Masuk

24 Desember 2023 08:24:22
OPD Penerima
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga

Pesan

Saya sari wali murid siswa SMP mau menanyakan kriteria siswa SMP diDO apa aja ya? Trimakasih

Jawaban

09 Januari 2024 08:17:19

Pesan

Terima kasih atas pertanyaannya, siswa yang di DO melalui tahapan sebagai berikut: 1. Pembinaan dilakukan apabila siswa melakukan pelanggaran dengan pemanggilan orang tua minimal sebanyak 2 (dua) kali 2. Apabila sudah dilaksanakan pembinaan tetapi anak masih mengulangi maka akan dilakukan pembinaan terakir. 3. Mediasi antara sekolah dengan orangtua tentang keberlangsungan pendidikan anak. 4. Kesepakatan akhir sekolah dengan orang tua sebagai keputusan bersama.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Jl. Jend. Sudirman No. 41-42 Temanggung Kodepos 56216
Telepon: (0293) 4961389
Email: kominfo@temanggungkab.go.id

Ikuti Media Sosial kami

© 2525 Pemerintah Kabupaten Temanggung