Detail WAGE056571

Pesan Masuk

24 Desember 2023 08:42:58
OPD Penerima
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga

Pesan

Selamat pagi saya wali murid dari siswa SMP mau konsultasi mengenai siswa SMP yang di DO itu kriterianya apa ya? Kok siswa SMP yang bolos sekolah sampai diDO dari sekolah mohon penjelasannya trimakasih

Jawaban

29 Desember 2023 13:08:15

Pesan

Terima kasih atas pertanyaannya. 1. Pembinaan dilakukan apabila siswa melakukan pelanggaran dengan pemanggilan orang tua minimal sebanyak 2 (dua) kali 2. Apabila sudah dilaksanakan pembinaan tetapi anak masih mengulangi maka akan dilakukan pembinaan terakir. 3. Mediasi antara sekolah dengan orangtua tentang keberlangsungan pendidikan anak. 4. Kesepakatan akhir sekolah dengan orang tua sebagai keputusan bersama.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Jl. Jend. Sudirman No. 41-42 Temanggung Kodepos 56216
Telepon: (0293) 4961389
Email: kominfo@temanggungkab.go.id

Ikuti Media Sosial kami

© 2424 Pemerintah Kabupaten Temanggung