Jawaban
29 Desember 2023 17:09:09
Pesan
Terima kasih atas masukannya.
Menindaklanjuti pertanyaan dengan nomor tiket WAGE057071 dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 23 ayat (3), batas waktu penghunian Rusunawa paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan 3 (tiga) kali atau maksimal 4 tahun.
2. Pasal tersebut berlaku untuk penghuni baru yang akan dimulai bulan Januari tahun 2024.
3. Adapun penghuni lama, sudah diberikan dispensasi untuk dapat menghuni lagi dengan perjanjian baru dimulai dari awal dengan persyaratan yang sudah ditetapkan dan sesuai dengan Perda pengelolaan Rusunawa yang baru.
4. Rusunawa Parakan Wetan berdasarkan desain fungsionalnya dari Kementerian PUPR merupakan Rusunawa yang diperuntukkan untuk lajang, sehingga untuk rumah tangga tidak sesuai di Rusunawa tersebut.
Apabila masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dipersilahkan datang langsung ke UPT Rusunawa DPRKPLH jln. Gerilya Maron Sidorejo Temanggung
Demikian kami sampaikan. Terima kasih.