Detail WAGE057071

Pesan Masuk

28 Desember 2023 12:43:19
OPD Penerima
Dinas Perumahan Rakyat,Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup

Pesan

Halo kak. Saya salah satu penghuni rusunawa parakan wetan. Saya sudah 5 tahun menjadi penghuni rusunawan disitu. Namun, kemarin ada peraturan baru dari pengurus kalau sudah 4 tahun tidak boleh lagi di rusunawa. Selain itu, saya yang hanya tinggal dengan ibu saya tidak diperbolehkan menempati rusun karena dihitung rumah tangga. Apakah kebijakan tersebut dirasa tidak memberatkan ? Karna bagi saya sendiri itu memberatkan. Mohon kebijakannya

Jawaban

29 Desember 2023 17:09:09

Pesan

Terima kasih atas masukannya. Menindaklanjuti pertanyaan dengan nomor tiket WAGE057071 dapat kami sampaikan sebagai berikut: 1. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 23 ayat (3), batas waktu penghunian Rusunawa paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan 3 (tiga) kali atau maksimal 4 tahun. 2. Pasal tersebut berlaku untuk penghuni baru yang akan dimulai bulan Januari tahun 2024. 3. Adapun penghuni lama, sudah diberikan dispensasi untuk dapat menghuni lagi dengan perjanjian baru dimulai dari awal dengan persyaratan yang sudah ditetapkan dan sesuai dengan Perda pengelolaan Rusunawa yang baru. 4. Rusunawa Parakan Wetan berdasarkan desain fungsionalnya dari Kementerian PUPR merupakan Rusunawa yang diperuntukkan untuk lajang, sehingga untuk rumah tangga tidak sesuai di Rusunawa tersebut. Apabila masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dipersilahkan datang langsung ke UPT Rusunawa DPRKPLH jln. Gerilya Maron Sidorejo Temanggung Demikian kami sampaikan. Terima kasih.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Jl. Jend. Sudirman No. 41-42 Temanggung Kodepos 56216
Telepon: (0293) 4961389
Email: kominfo@temanggungkab.go.id

Ikuti Media Sosial kami

© 2424 Pemerintah Kabupaten Temanggung