Detail WAGE059335

Pesan Masuk

02 Januari 2024 09:02:48
OPD Penerima
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pesan

Assalamu'alaikum min, pangapunten sanget mau tanya untuk perubahan status KTP dan KK menjadi cerai hidup apakah langsung bisa ke dukcapil? Syaratnya apa saja ya? Soalnya saya mau menikah lagi dengan orang jogja dan KUA sana ingin status saya di ubah *cerai hidup*

Jawaban

02 Januari 2024 09:47:30

Pesan

Waalaikumsalam , perubahan status KTP dan KK syrtnya: KK asli, KTP asli, dan fc srt cerai. silahkan diajukn lewat loket desa/kelurahan , semua ajuan lwt loket desa/krlhn kecuali kasus2 terntentu yg harus berkonsultasi langsung dengan dukcapil. trmksh
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Jl. Jend. Sudirman No. 41-42 Temanggung Kodepos 56216
Telepon: (0293) 4961389
Email: kominfo@temanggungkab.go.id

Ikuti Media Sosial kami

© 2525 Pemerintah Kabupaten Temanggung