Catatan:
OPD Penerima: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Assalamu'alaikum min, pangapunten sanget mau tanya untuk perubahan status KTP dan KK menjadi cerai hidup apakah langsung bisa ke dukcapil? Syaratnya apa saja ya?
Soalnya saya mau menikah lagi dengan orang jogja dan KUA sana ingin status saya di ubah *cerai hidup*
| Status | Catatan | Dibuat Oleh | Tanggal | Media |
|---|---|---|---|---|
| DiprosesAduan sedang diproses oleh OPD terkait. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 02 Januari 2024 09:37:30 | - | |
| DibalasAduan telah mendapat balasan. Lihat catatan untuk detail. | Waalaikumsalam , perubahan status KTP dan KK syrtnya: KK asli, KTP asli, dan fc srt cerai. silahkan diajukn lewat loket desa/kelurahan , semua ajuan lwt loket desa/krlhn kecuali kasus2 terntentu yg harus berkonsultasi langsung dengan dukcapil. trmksh | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 02 Januari 2024 09:47:30 | - |
| SelesaiAduan telah diselesaikan. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 02 Januari 2024 09:57:30 | - |