Catatan:
OPD Penerima: Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah (BPRSUD DJOYONEGORO)
Saya mau tanya, jika rawat inap menggunakan BPJS kls 1 lalu naik kelas, ada tombokan sekitar 4 juta, mau di Klaim bisa/tdk ya? Apakah langsung ke kantor BPJS? Soalnya saya ngurus di bagian Rekam Medis di suruh ke Kantor BPJS
| Status | Catatan | Dibuat Oleh | Tanggal | Media |
|---|---|---|---|---|
| DiprosesAduan sedang diproses oleh OPD terkait. | Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Temanggung | 09 Januari 2024 08:40:00 | - | |
| DibalasAduan telah mendapat balasan. Lihat catatan untuk detail. | Selamat pagi, Mohon maaf ini untuk klaim asuransi di perusahaan atau bagaimana ya kak? | Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Temanggung | 09 Januari 2024 08:50:00 | - |
| SelesaiAduan telah diselesaikan. | Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Temanggung | 09 Januari 2024 09:00:00 | - |