Catatan: Terima kasih atas aduan/pertanyaannya. Bagi rekan pencari kerja, perlu kami sampaikan bahwa pembuatan Kartu Kuning (AK-1) dapat dilakukan secara online melalui laman bursakerja.jatengprov.go.id. Namun, untuk proses cetak tetap dilaksanakan di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung karena memerlukan legalisasi dari petugas. Adapun persyaratan untuk cetak Kartu AK-1 yaitu: * Fotokopi KTP * Fotokopi ijazah terakhir * Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.
OPD Penerima: Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Apakah membuat kartu kuning dapat dilakukan online tanpa harus ke disnaker?
| Status | Catatan | Dibuat Oleh | Tanggal | Media |
|---|---|---|---|---|
| UnknownStatus tidak diketahui. | Pesan diteruskan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja | Admin WAGE | 24 Mei 2026 17:24:16 | - |
| DibalasAduan telah mendapat balasan. Lihat catatan untuk detail. | Terima kasih atas aduan/pertanyaannya. Bagi rekan pencari kerja, perlu kami sampaikan bahwa pembuatan Kartu Kuning (AK-1) dapat dilakukan secara online melalui laman bursakerja.jatengprov.go.id. Namun, untuk proses cetak tetap dilaksanakan di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung karena memerlukan legalisasi dari petugas. Adapun persyaratan untuk cetak Kartu AK-1 yaitu: * Fotokopi KTP * Fotokopi ijazah terakhir * Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih. | perinaker | 24 Mei 2026 19:44:00 | - |