Detail Pesan/Aduan WAGE

Detail Tiket: WAGE05F85

Status Terkini
Dibalas Aduan telah mendapat balasan. Lihat catatan untuk detail. 24 Mei 2026 19:44:00

Catatan: Terima kasih atas aduan/pertanyaannya. Bagi rekan pencari kerja, perlu kami sampaikan bahwa pembuatan Kartu Kuning (AK-1) dapat dilakukan secara online melalui laman bursakerja.jatengprov.go.id. Namun, untuk proses cetak tetap dilaksanakan di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung karena memerlukan legalisasi dari petugas. Adapun persyaratan untuk cetak Kartu AK-1 yaitu: * Fotokopi KTP * Fotokopi ijazah terakhir * Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.

Tidak ada media
Pesan/Aduan
24 Mei 2026 17:09:07

OPD Penerima: Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja

Apakah membuat kartu kuning dapat dilakukan online tanpa harus ke disnaker?

Riwayat Aduan

Status Catatan Dibuat Oleh Tanggal Media
UnknownStatus tidak diketahui. Pesan diteruskan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Admin WAGE 24 Mei 2026 17:24:16 -
DibalasAduan telah mendapat balasan. Lihat catatan untuk detail. Terima kasih atas aduan/pertanyaannya. Bagi rekan pencari kerja, perlu kami sampaikan bahwa pembuatan Kartu Kuning (AK-1) dapat dilakukan secara online melalui laman bursakerja.jatengprov.go.id. Namun, untuk proses cetak tetap dilaksanakan di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung karena memerlukan legalisasi dari petugas. Adapun persyaratan untuk cetak Kartu AK-1 yaitu: * Fotokopi KTP * Fotokopi ijazah terakhir * Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih. perinaker 24 Mei 2026 19:44:00 -