Detail Tiket: WAGE062267

Tidak ada media
Pesan Masuk
12 Januari 2024 09:38:39

OPD Penerima: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Assalamualaikum pak...ma'af saya mau bertanya,saya kelahiran karawang sekolah dan menikah juga dikarawang...tapi ikut suami dan domisili temanggung,kira² kalau buat akta dikota kelahiran atau bisa dialamat domisili yg sekarang?????????

Tidak ada media
Jawaban
12 Januari 2024 11:41:39

Pembuatan Akta kelahiran sesuai alamat di KTP. persyaratannya: Srt keterangan Asli dari Bidan/rmh sakit, Kk asli, fc KTP ortu, fc srt nikah, fc pelapor(bs ayah/ibunya), fc KTP 1 orang saksi. silahkan mnfaatkan loket desa/kelurahn dlm kepengurusan dokumen kependudukan.