Catatan:
OPD Penerima: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Assalamualaikum pak...ma'af saya mau bertanya,saya kelahiran karawang sekolah dan menikah juga dikarawang...tapi ikut suami dan domisili temanggung,kira² kalau buat akta dikota kelahiran atau bisa dialamat domisili yg sekarang?????????
| Status | Catatan | Dibuat Oleh | Tanggal | Media |
|---|---|---|---|---|
| DiprosesAduan sedang diproses oleh OPD terkait. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 12 Januari 2024 11:31:39 | - | |
| DibalasAduan telah mendapat balasan. Lihat catatan untuk detail. | Pembuatan Akta kelahiran sesuai alamat di KTP. persyaratannya: Srt keterangan Asli dari Bidan/rmh sakit, Kk asli, fc KTP ortu, fc srt nikah, fc pelapor(bs ayah/ibunya), fc KTP 1 orang saksi. silahkan mnfaatkan loket desa/kelurahn dlm kepengurusan dokumen kependudukan. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 12 Januari 2024 11:41:39 | - |
| SelesaiAduan telah diselesaikan. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 12 Januari 2024 11:51:39 | - |