Detail WAGE062267

Pesan Masuk

12 Januari 2024 09:38:39
OPD Penerima
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pesan

Assalamualaikum pak...ma'af saya mau bertanya,saya kelahiran karawang sekolah dan menikah juga dikarawang...tapi ikut suami dan domisili temanggung,kira² kalau buat akta dikota kelahiran atau bisa dialamat domisili yg sekarang?????????

Jawaban

12 Januari 2024 11:41:39

Pesan

Pembuatan Akta kelahiran sesuai alamat di KTP. persyaratannya: Srt keterangan Asli dari Bidan/rmh sakit, Kk asli, fc KTP ortu, fc srt nikah, fc pelapor(bs ayah/ibunya), fc KTP 1 orang saksi. silahkan mnfaatkan loket desa/kelurahn dlm kepengurusan dokumen kependudukan.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Jl. Jend. Sudirman No. 41-42 Temanggung Kodepos 56216
Telepon: (0293) 4961389
Email: kominfo@temanggungkab.go.id

Ikuti Media Sosial kami

© 2525 Pemerintah Kabupaten Temanggung