Catatan:
OPD Penerima: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Assalamualaikum
Pak/ bu syarat bikin akta kelahiran anak via online apa saja syarat dan bgmn prosedurnya? Wilayah kec Tmg
| Status | Catatan | Dibuat Oleh | Tanggal | Media |
|---|---|---|---|---|
| DiprosesAduan sedang diproses oleh OPD terkait. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 16 Januari 2024 10:14:02 | - | |
| DibalasAduan telah mendapat balasan. Lihat catatan untuk detail. | silahkan aktivasi IKD terlebih dahulu, untuk info lebih lengkap terkait IKD hubungi call center Dukcapil di nomor 0812_2913_8088. Setelah aktivasi IKD selesai, ajukan Akta kelahiran di menu pelayanan di aplikasi IKD. trmksh | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 16 Januari 2024 10:24:02 | - |
| SelesaiAduan telah diselesaikan. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 16 Januari 2024 10:34:02 | - |