Detail WAGE063734

Pesan Masuk

16 Januari 2024 10:37:18
OPD Penerima
Dinas Sosial

Pesan

Mau tanya, syarat pencairan santunan kematian apa aja? Apa harus lewat kelurahan?

Jawaban

16 Januari 2024 13:47:13

Pesan

Silahkan ke kantor desa bertemu dengan pendata desanya, untuk menanyakan apakah yang meninggal masuk ke dalam aplikasi SIGANDEM. jika masuk ke aplikasi, bisa diajukan lewat aplikasinya
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Jl. Jend. Sudirman No. 41-42 Temanggung Kodepos 56216
Telepon: (0293) 4961389
Email: kominfo@temanggungkab.go.id

Ikuti Media Sosial kami

© 2424 Pemerintah Kabupaten Temanggung