Catatan:
OPD Penerima: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
selamat pagi Bapak/Ibu, perkenalkan saya Randi, saya berasal dari domisili Bangka Belitung, di bulan November lalu saya menikah dengan warga temanggung, saya berencana untuk membuat KK di temanggung, dan berganti domisili KTP ke Temanggung, saya sudah membuat surat keterangan pindah dari domisili saya berasal, bisakah Bapak/Ibu menjelaskan cara-cara dan step yang harus saya lakukan terkait kepengurusan pindah KTP dan KK baru ini?
menurut Dukcapil saya, surat SKPWNI ini berlaku selama 1th, apakah di dukcapil Temanggung juga bisa menerima surat ini walau sudah lebih dari 60 hari?
| Status | Catatan | Dibuat Oleh | Tanggal | Media |
|---|---|---|---|---|
| DiprosesAduan sedang diproses oleh OPD terkait. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 24 Januari 2024 07:40:16 | - | |
| DibalasAduan telah mendapat balasan. Lihat catatan untuk detail. | Syarat pindah datang : KTP asli, Srt pindah dari daerah asal, fc srt nikah, fc ijasah terakhir, semua diurus lwt loket desa/ kelurahan. Dukcapil temanggung menerima karena akn kadaluarsa setelah 1 thn. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 24 Januari 2024 07:50:16 | - |
| SelesaiAduan telah diselesaikan. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 24 Januari 2024 08:00:16 | - |