selamat pagi Bapak/Ibu, perkenalkan saya Randi, saya berasal dari domisili Bangka Belitung, di bulan November lalu saya menikah dengan warga temanggung, saya berencana untuk membuat KK di temanggung, dan berganti domisili KTP ke Temanggung, saya sudah membuat surat keterangan pindah dari domisili saya berasal, bisakah Bapak/Ibu menjelaskan cara-cara dan step yang harus saya lakukan terkait kepengurusan pindah KTP dan KK baru ini?
menurut Dukcapil saya, surat SKPWNI ini berlaku selama 1th, apakah di dukcapil Temanggung juga bisa menerima surat ini walau sudah lebih dari 60 hari?
Jawaban
24 Januari 2024 07:50:16
Pesan
Syarat pindah datang : KTP asli, Srt pindah dari daerah asal, fc srt nikah, fc ijasah terakhir, semua diurus lwt loket desa/ kelurahan. Dukcapil temanggung menerima karena akn kadaluarsa setelah 1 thn.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Jl. Jend. Sudirman No. 41-42 Temanggung Kodepos 56216
Telepon: (0293) 4961389
Email: kominfo@temanggungkab.go.id