Catatan:
OPD Penerima: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Min tanya kalau umur 16 tahun lebih 4 bulan apa sudah bisa mendapatkan KTP?
| Status | Catatan | Dibuat Oleh | Tanggal | Media |
|---|---|---|---|---|
| DiprosesAduan sedang diproses oleh OPD terkait. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 28 Januari 2024 11:07:15 | - | |
| DibalasAduan telah mendapat balasan. Lihat catatan untuk detail. | Sudah bisa melakukan perekaman KTP, namun untuk bisa cetak KTP nya tetap menunggu sampai umur 17 tahun. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 28 Januari 2024 11:17:15 | - |
| SelesaiAduan telah diselesaikan. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 28 Januari 2024 11:27:15 | - |