Jawaban
02 Februari 2024 09:46:47
Pesan
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Kios ke Petani, penebusan pupuk bersubsidi dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Tani.
Terima kasih informasi, nanti kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan Kios Pupuk dimaksud dan pihak-pihak yang terkait.