Detail WAGE072459

Pesan Masuk

02 Februari 2024 16:44:15
OPD Penerima
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pesan

Cara ngurus KTP rusak gimana?

Jawaban

03 Februari 2024 12:31:18

Pesan

bapak ibu yg kami hormati, trmksh telah menghubungi Disdukcapil Temanggung. pengurusan KTP rusak syaratnya: KTP rusak dan Fc KK. silahkan diajukan cetak ulang KTP lewat loket desa/kelurahan. trmksh
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Jl. Jend. Sudirman No. 41-42 Temanggung Kodepos 56216
Telepon: (0293) 4961389
Email: kominfo@temanggungkab.go.id

Ikuti Media Sosial kami

© 2525 Pemerintah Kabupaten Temanggung