OPD Penerima: Dinas Penanaman Modal
Syarat pembuatan IMB apa saja
1.KTP 2.Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat) 3.Gambar Teknis 4.Persetujuan Kesesuaian Tata Ruang(PKKPR) Lebih lanjut dapat diakses melalui simbg/panduan-pemohon