Detail WAGE078877

Pesan Masuk

14 Maret 2024 08:43:10
OPD Penerima
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pesan

Selamat pagi. Mau tanya, bagaimana cara membuat ktp baru? ????

Jawaban

14 Maret 2024 10:01:17

Pesan

Syarat Syarat : Perekaman KTP 1. Fotokopi KK Cetak Ulang KTP karena hilang: 1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian 2. Fotokopi KK Cetak Ulang KTP karena Rusak: 1. KTP rusak 2. Fotokopi KK Silahkan diajukan lewat loket desa permata atau melalui Online mandiri lewat IKD dan website dukcapil temanggung
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Jl. Jend. Sudirman No. 41-42 Temanggung Kodepos 56216
Telepon: (0293) 4961389
Email: kominfo@temanggungkab.go.id

Ikuti Media Sosial kami

© 2525 Pemerintah Kabupaten Temanggung