Jawaban
14 Maret 2024 10:01:17
Pesan
Syarat Syarat :
Perekaman KTP
1. Fotokopi KK
Cetak Ulang KTP karena hilang:
1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
2. Fotokopi KK
Cetak Ulang KTP karena Rusak:
1. KTP rusak
2. Fotokopi KK
Silahkan diajukan lewat loket desa permata atau melalui Online mandiri lewat IKD dan website dukcapil temanggung