Detail WAGE080595

Pesan Masuk

19 Maret 2024 08:00:38
OPD Penerima
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

Pesan

assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh izin bertanya, saya ingin bertanya terkait alur perizinan kawasan situs liyangan dan umbul jumprit untuk dilakukannya penelitian praktikum kuliah. Terkait hal tersebut untuk izin harus ke instansi mana saja ya? dan alur perizinannya seperti apa? Terimakasih sebelumnya ????????

Jawaban

19 Maret 2024 09:33:09

Pesan

terkait ijin penelitian di kawasan situs Liyangan bisa langsung mendatangi/mengirim permohonan ke dinas kebudayaan dan pariwisata kabupaten temanggung. Terkait ijin penelitian teknis situs Liyangan bisa menghubungi/mengirim permohonan ijin penelitian di balai arkeologi Yogyakarta ( ballar ) Jl. Gedongkuning No.174, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Jl. Jend. Sudirman No. 41-42 Temanggung Kodepos 56216
Telepon: (0293) 4961389
Email: kominfo@temanggungkab.go.id

Ikuti Media Sosial kami

© 2424 Pemerintah Kabupaten Temanggung