Catatan:
OPD Penerima: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh izin bertanya, saya ingin bertanya terkait alur perizinan kawasan situs liyangan dan umbul jumprit untuk dilakukannya penelitian praktikum kuliah. Terkait hal tersebut untuk izin harus ke instansi mana saja ya? dan alur perizinannya seperti apa?
Terimakasih sebelumnya ????????
| Status | Catatan | Dibuat Oleh | Tanggal | Media |
|---|---|---|---|---|
| DiprosesAduan sedang diproses oleh OPD terkait. | Dinas Kebudayaan dan Pariwisata | 19 Maret 2024 09:23:09 | - | |
| DibalasAduan telah mendapat balasan. Lihat catatan untuk detail. | terkait ijin penelitian di kawasan situs Liyangan bisa langsung mendatangi/mengirim permohonan ke dinas kebudayaan dan pariwisata kabupaten temanggung. Terkait ijin penelitian teknis situs Liyangan bisa menghubungi/mengirim permohonan ijin penelitian di balai arkeologi Yogyakarta ( ballar ) Jl. Gedongkuning No.174, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171 | Dinas Kebudayaan dan Pariwisata | 19 Maret 2024 09:33:09 | - |
| SelesaiAduan telah diselesaikan. | Dinas Kebudayaan dan Pariwisata | 19 Maret 2024 09:43:09 | - |