Detail WAGE080954

Pesan Masuk

19 Maret 2024 13:03:15
OPD Penerima
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

Pesan

izin bertanya untuk alur perizinan umbul jumprit harus ke instansi mana saja dan untuk surat izinnya apa saja? Terimakasih sebelumnya ????

Jawaban

19 Maret 2024 13:41:26

Pesan

terkait ijin penelitian di kawasan umbul Jumprit bisa langsung mendatangi/mengirim ke penjaga hutan di lokasi umbul Jumprit atau bisa melalui permohonan ke perhutani cabang Magelang . Permohonan dilengkapi data mahasiswa/pengantar dari fakultas.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Jl. Jend. Sudirman No. 41-42 Temanggung Kodepos 56216
Telepon: (0293) 4961389
Email: kominfo@temanggungkab.go.id

Ikuti Media Sosial kami

© 2424 Pemerintah Kabupaten Temanggung