Jawaban
19 Maret 2024 14:01:04
Pesan
1. Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing
2. Masukkan nomor ponsel dan e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK
3. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri.
4. Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code).
5. Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF
6. Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online
7. Cek kembali data yang telah dikirim Dukcapil Kartu Keluarga sudah bisa dicetak secara mandiri
Ajuan bis dilakukan lewat IKD/layanan online website/loket desa permata/kelurahan.trmksh