Jawaban
27 Maret 2024 21:24:54
Pesan
PKKPR ada 2 yaitu PKKPR berusaha dan PKKPR non berusaha, sesuai dengan prosedurnya sebelum diterbitkannya PKKPR terlebih dahulu akan di verifikasi/validasi di dinas teknis, dalam hal ini DPUPR dan ATR/BPN, dan setelah rekom dari dinas teknis selesai maka paling lama 3 hari PKKPR akan diterbitkan oleh DPMPTSP.