Detail WAGE083675

Pesan Masuk

28 Maret 2024 13:20:30
OPD Penerima
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

Pesan

mohon maaf izin bertanya, apakah surat kesbangpol kabupaten Temanggung diperlukan untuk perizinan kawasan umbul jumprit dan situs liyangan? Terimakasih sebelumnya ????????

Jawaban

28 Maret 2024 15:03:29

Pesan

surat rekomendasi dari Kesbangpol sudah tidak di perlukan lagi untuk fakultas yang berada dalam satu propinsi, jika berbeda propinsi maka rekomendasi Kesbangpol propinsi/setempat ( temanggung ) masih di perlukan dan dapat di urus dlm waktu 30 menit di Kesbangpol propinsi/setempat. Terimakas
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Jl. Jend. Sudirman No. 41-42 Temanggung Kodepos 56216
Telepon: (0293) 4961389
Email: kominfo@temanggungkab.go.id

Ikuti Media Sosial kami

© 2525 Pemerintah Kabupaten Temanggung