OPD Penerima: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Kepada Kepala Dinpermades Kabupaten Temanggung .
Mohon dengan hormat agar kinerja BUM Desa Desa Tlogowero Kecamatan Bansari diperhatikan.
Pada tahun anggaran 2021 melalui penyertaan modal dari dana desa telah dianggarkan anggaran untuk usaha simpan pinjam sebesar 157 juta rupiah,kenyataanya dana tersebut digunakan untuk pembelian tanah yang akan di manfaatkan untuk pengembangan wisata Banyu Ciblon Lestari atau BCL.BCL awalnya dikelola oleh Kelompok masyarakat yang saat ini diambil alih oleh BUM Desa.KENAPA HARUS AKAL AKALAN DENGAN DALIH SIMPAN PINJAM,kalau memang di benarkan siapa yang bertanggung jawab atas pinjaman tersebut.selain itu ke depan pendamping desa sebagai salah satu filter terkait dengan pengucuran dana desa harus jeli tidak asal setuju.misalnya pembelian sound sistem,Simpan pinjam untuk pembuatan grend hause yang akhirnya mangkrak.Masyarakat yang dirugikan.Trimakasih atas perhatianya
Terima kasih atas perhatian Bp/Ibu selaku warga masyarakat yang telah membantu kami melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa Tlogowero Kec. Bansari.
Informasi yang Bp/Ibu sampaikan sangat kami perhatikan dan segera akan kami tindaklanjuti dengan Pihak2 yg terkait pengelolaan BUMDES Tlogowero.
Terima kasih