Detail WAGE093511

Pesan Masuk

02 Mei 2024 08:21:13
OPD Penerima
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pesan

Sesuai dengan Perda No 3 tahun 2016 tentang BUMDES dijelaskan bahwa struktur organisasi BUMDES terdiri dari Pembina,pelaksana dan pengawas,mohon agar kinerja bisa maksimal syarat tersebut di penuhi.yang terjadi untuk BUMDES Desa Tlogowero Kecamatan Bansari hanya dijalankan oleh satu orang,kalau pengurus terdahulu sudah mengundurkan diri maka seharusnya segera di benahi sesuai dengan aturan,kalau ada AD/ART nya maka harus menjadi acuan. BUMDES seharusnya menganalisa bidang usaha apa yang akan dijalankan sesuai dengan potensi di desa.Bukan karena ketua pelaksananya menjadi pengusaha pengadaan Grand Hause kemudian dipaksakan memberikan pinjaman untukn pembuatan grend hause yang nilainya sampai 80 jt.SETELAH KAMI KLARIFIKASI KATANYA DANA TERSEBUT ADALAH DANA HIBAH.bagaimana bisa terjadi ada dana hibah lewat BUMDES,bukanya BUMDES adalah BUMN nya desa. Tentang dana 157 jt yang menurut ketua pelaksana adalah dana simpan pinjam harus di cari jalan keluar siapa yang akan mengembalikan,dalam kurun waktu berapa lama.Kalau dana 157 jt yang digunakan untuk pembelian tanah BCL tersbut di benarkan maka serusnya Hutang di BKK yang menjadi beban pengelola sebelumnya juga dibenarka. MOHON DENGAN HORMAT AGAR BUMDES DESA TLOGOWERO DIADAKAN PEMBINAAN YANG SERIUS,TERMASUK KELEMBAGAANYA JANGAN HANYA DITANGANI OLEH DUA ORANG atas perhatianya kami sampaikan terimakasih

Jawaban

07 Mei 2024 11:02:17

Pesan

Terima kasih atas perhatian Bp/,Ibu selaku warga masyarakat yang telah membantu kami mlkukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa Tlogowero Kec. Bansari. Informasi yang Bp/Ibu sampaikan sangat kami perhatikan dan sudah kami tindaklanjuti dengan melakukan pembinaan kepada Pihak2 yg terkait dan pengelolaan BUMDES Tlogowero. Terima kasih.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Jl. Jend. Sudirman No. 41-42 Temanggung Kodepos 56216
Telepon: (0293) 4961389
Email: kominfo@temanggungkab.go.id

Ikuti Media Sosial kami

© 2525 Pemerintah Kabupaten Temanggung