Detail WAGE097753

Pesan Masuk

15 Mei 2024 17:39:51
OPD Penerima
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pesan

Assalamualaikum wr wb Saya Anang Saputra warga Temanggung Ijin bertanya, kalau kita mau jadi perangkat desa hal apa yang harus kita siapkan. Apakah kita menunggu ada lowongan pekerjaan di daerah tersebut apa kita mengajukan permohonan? Mohon untuk bisa dijelaskan Terimakasih

Jawaban

16 Mei 2024 07:58:46

Pesan

Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh. Salam kenal Mas Anang Saputra, terimakasih atas pertanyaan Anda. Pengisian Perangkat Desa dilakukan apabila terjadi kekosongan formasi jabatan Perangkat Desa. Pengisian Perangkat Desa dilakukan melalui 2 mekanisme: 1. mutasi antar Perangkat Desa dalam 1 Desa tersebut; 2. Pengangkatan melalui ujian penyaringan. Saudara dapat mendaftar/melamar apabila pengisian Perangkat Desa dilakukan melalui Pengangkatan. Dengan mengajukan lamaran disertai dokumen sebagaimana dipersyaratkan oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa tersebut, apabila Saudara memenuhi syarat: 1. WNI 2. Sehat jasmani dan rohani 3. Berusia min 20 tahun, max 42 tahun terhitung sejak tanggal kekosongan Perangkat 4. Pendidikan min SMA/Sederajat 5. Bebas Narkotika 6. Bertaqwa kpd Tuhan YME, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah 7. Berkelakuan baik 8. Tidak mempunyai hubungan keluarga (sampai dengan derajat pertama) dengan Panitia 9. Wajib bertempat tinggal di Desa setempat apabila terpilih sebagai Perangkat Desa. Demikian penjelasan dari kami. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi WA layanan Dinpermades di nomor 0895324109686 dengan menyertakan nama, alamat dan no hp. Ataua dapat langsung ke Kantor Dinpermades Kab. Temanggung di alamat Jl. Suyoto No.7A Kelurahan Jampiroso. Terimakasih
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Jl. Jend. Sudirman No. 41-42 Temanggung Kodepos 56216
Telepon: (0293) 4961389
Email: kominfo@temanggungkab.go.id

Ikuti Media Sosial kami

© 2525 Pemerintah Kabupaten Temanggung