Jawaban
22 Mei 2024 04:13:58
Pesan
Selamat pagi , Terima kasih sudh menghubungi dindukcapil Temanggung. KTP rusak bisa diajukan cetak lwt pelayann online di Loket Desa di masing masing desa atau bisa melalui pelayann online mandiri
https://pelayanan.dindukcapil.temanggungkab.go.id
sebagai tambahan infromasi agar tidak mencantumkan NIK/ KTP di platform digital manapun yg bersifat umum (semua orang bisa melihat dan mengakses) karena NiK bersifat PRIBADI dan RAHASIA. Mohon untuk lebih berhati hati agar tidak disalahgunakan. jika ingin mencantumkan NIk silahkan hubungi call center kami 0812_2913_8088. terima kasih, smg membantu