Detail WAGE099646

image

Pesan Masuk

21 Mei 2024 19:09:11
OPD Penerima
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pesan

mau nanya cara ganti ktp yang rusak gimana ya kak

Jawaban

22 Mei 2024 04:13:58

Pesan

Selamat pagi , Terima kasih sudh menghubungi dindukcapil Temanggung. KTP rusak bisa diajukan cetak lwt pelayann online di Loket Desa di masing masing desa atau bisa melalui pelayann online mandiri https://pelayanan.dindukcapil.temanggungkab.go.id sebagai tambahan infromasi agar tidak mencantumkan NIK/ KTP di platform digital manapun yg bersifat umum (semua orang bisa melihat dan mengakses) karena NiK bersifat PRIBADI dan RAHASIA. Mohon untuk lebih berhati hati agar tidak disalahgunakan. jika ingin mencantumkan NIk silahkan hubungi call center kami 0812_2913_8088. terima kasih, smg membantu
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Jl. Jend. Sudirman No. 41-42 Temanggung Kodepos 56216
Telepon: (0293) 4961389
Email: kominfo@temanggungkab.go.id

Ikuti Media Sosial kami

© 2525 Pemerintah Kabupaten Temanggung