OPD Penerima: Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Pak, istri saya sudah mengabdi di paud rumpun melati walitelon selatan lebih dari 13 th, honor terakhir dari kelurahan hanya 175rb, apakah itu manusiawi.. Kalau emang pemerintah tidak ada anggaran bagi pendidik paud, apakah tidak sebaiknya paud dibubarkan. Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaannya,
Kewenangan pemberian honor untuk pendidik PAUD adalah di yayasan yang bersangkutan dan pendidik bisa mendapatkan transport yang bersumber dari BOP yang dikelola Satuan Pendidikan dengan ketentuan bahwa pendidik tersebut sudah terdaftar dan aktif mengajar di Dapodik. Terima kasih.