Detail WAGE1016225

Pesan Masuk

30 Mei 2024 09:58:14
OPD Penerima
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga

Pesan

Pak, istri saya sudah mengabdi di paud rumpun melati walitelon selatan lebih dari 13 th, honor terakhir dari kelurahan hanya 175rb, apakah itu manusiawi.. Kalau emang pemerintah tidak ada anggaran bagi pendidik paud, apakah tidak sebaiknya paud dibubarkan. Terimakasih

Jawaban

30 Mei 2024 18:42:47

Pesan

Terima kasih atas pertanyaannya, Kewenangan pemberian honor untuk pendidik PAUD adalah di yayasan yang bersangkutan dan pendidik bisa mendapatkan transport yang bersumber dari BOP yang dikelola Satuan Pendidikan dengan ketentuan bahwa pendidik tersebut sudah terdaftar dan aktif mengajar di Dapodik. Terima kasih.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Jl. Jend. Sudirman No. 41-42 Temanggung Kodepos 56216
Telepon: (0293) 4961389
Email: kominfo@temanggungkab.go.id

Ikuti Media Sosial kami

© 2525 Pemerintah Kabupaten Temanggung