Jawaban
30 Mei 2024 18:42:47
Pesan
Terima kasih atas pertanyaannya,
Kewenangan pemberian honor untuk pendidik PAUD adalah di yayasan yang bersangkutan dan pendidik bisa mendapatkan transport yang bersumber dari BOP yang dikelola Satuan Pendidikan dengan ketentuan bahwa pendidik tersebut sudah terdaftar dan aktif mengajar di Dapodik. Terima kasih.