Catatan:
OPD Penerima: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur
Kendala apakah yang menjadikan Jabatan Fungsional Guru untuk saya sampai sekarang belum turun.?
| Status | Catatan | Dibuat Oleh | Tanggal | Media |
|---|---|---|---|---|
| DiprosesAduan sedang diproses oleh OPD terkait. | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur | 07 Juni 2024 09:39:18 | - | |
| DibalasAduan telah mendapat balasan. Lihat catatan untuk detail. | Syarat utk menduduki jf guru: 1. Pendidikan min s1 2. Gol 3a 3. Memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat induksi. Selanjutnya diajukan ke Dindikpora dan jika berkas lengkap akan di ajukan ke BKPSDM. informasi lebih lanjut bisa di tanyakan ke Dindikpora atau BKPSDM..terimakasih | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur | 07 Juni 2024 09:49:18 | - |
| SelesaiAduan telah diselesaikan. | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur | 07 Juni 2024 09:59:18 | - |