Detail WAGE1198913

Pesan Masuk

29 Juli 2024 18:39:54
OPD Penerima
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pesan

Selamat malam Pak/Bu Mau tanya untuk syarat pembuatan akta kelahiran, KK baru, sama KTP baru apa aja ya pak/Bu ????????

Jawaban

30 Juli 2024 08:12:32

Pesan

Terima kasih bapak/ibu sudah menghubungi Dindukcapil Temanggung. syarat pembuatan akta kelahiran syrtny: Form F201 (srt ket lahir dr desa; srt keterangan kelahiran asli dr rumah sakit/bidan, FC Srt Nikah, FC KTP 1 orang saksi, Kk asli. syarat KTP baru : 1. FC KK (jika perekaman baru) KTP lama dn FC KK (jika KTP rusak) srt ket kehilangan dr polisi, fc KK (jika KTP hilang) silahkan diajukan lwt loket deaa permata atau melalui Online mandiri lwt IKD dan link pelayanan online di pelayanan.dindukcapil.temanggungkab.go.id
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Jl. Jend. Sudirman No. 41-42 Temanggung Kodepos 56216
Telepon: (0293) 4961389
Email: kominfo@temanggungkab.go.id

Ikuti Media Sosial kami

© 2424 Pemerintah Kabupaten Temanggung