OPD Penerima: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Selamat malam Pak/Bu
Mau tanya untuk syarat pembuatan akta kelahiran, KK baru, sama KTP baru apa aja ya pak/Bu ????????
Terima kasih bapak/ibu sudah menghubungi Dindukcapil Temanggung. syarat pembuatan akta kelahiran syrtny: Form F201 (srt ket lahir dr desa; srt keterangan kelahiran asli dr rumah sakit/bidan, FC Srt Nikah, FC KTP 1 orang saksi, Kk asli.
syarat KTP baru :
1. FC KK (jika perekaman baru)
KTP lama dn FC KK (jika KTP rusak)
srt ket kehilangan dr polisi, fc KK (jika KTP hilang)
silahkan diajukan lwt loket deaa permata atau melalui Online mandiri lwt IKD dan link pelayanan online di pelayanan.dindukcapil.temanggungkab.go.id