OPD Penerima: Kecamatan Ngadirejo
Saya mau bertanya apakah pengurusan pengajuan pernikahan di kelurahan pihak wanita bisa diwakilkan apabila yang bersangkutan bekerja?
Bisa Bapak/Ibu, dengan membawa persyaratan yang telah di tentukan, matursuwun ????????