Catatan:
OPD Penerima: Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Saya ingin melapor dan ingin bertanya sebagai wali murid,, bahwa dalam UU permendikbud no 75 th 2016 di katakan bahwa komite sekolah tidak boleh meminta sumbangan dari wali murid,,
Tapi di SD N 1 Ngadirejo dengan mengatas namakan komite sekolah mewajibkan wali murid untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp. 350.000
Tolong pnjelasannya,, apakah memang di perbolehkan
| Status | Catatan | Dibuat Oleh | Tanggal | Media |
|---|---|---|---|---|
| DiprosesAduan sedang diproses oleh OPD terkait. | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga | 20 September 2024 07:22:49 | - | |
| DibalasAduan telah mendapat balasan. Lihat catatan untuk detail. | Terima kasih atas laporannya, menindaklanjuti hal tersebut, beberapa hal yang kami lakukan sebagai berikut : 1. Mengundang panitia seleksi. 2. Mengundang pelatih anak yg bersangkutan. Maka diputuskan untuk cabang olahraga renang seleksi POPDA SD kelas Gaya Bebas 50 M, Gaya Bebas 100 M , dan Gaya punggung 50 M, akan dilaksanakan seleksi ulang. Pelaksanaan seleksi menunggu pemberitahuan dari pelatih. Terima kasih. | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga | 20 September 2024 07:32:49 | - |
| SelesaiAduan telah diselesaikan. | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga | 20 September 2024 07:42:49 | - |