Detail WAGE1396644

Pesan Masuk

17 September 2024 12:15:36
OPD Penerima
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga

Pesan

Saya ingin melapor dan ingin bertanya sebagai wali murid,, bahwa dalam UU permendikbud no 75 th 2016 di katakan bahwa komite sekolah tidak boleh meminta sumbangan dari wali murid,, Tapi di SD N 1 Ngadirejo dengan mengatas namakan komite sekolah mewajibkan wali murid untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp. 350.000 Tolong pnjelasannya,, apakah memang di perbolehkan

Jawaban

20 September 2024 07:32:49

Pesan

Terima kasih atas laporannya, menindaklanjuti hal tersebut, beberapa hal yang kami lakukan sebagai berikut : 1. Mengundang panitia seleksi. 2. Mengundang pelatih anak yg bersangkutan. Maka diputuskan untuk cabang olahraga renang seleksi POPDA SD kelas Gaya Bebas 50 M, Gaya Bebas 100 M , dan Gaya punggung 50 M, akan dilaksanakan seleksi ulang. Pelaksanaan seleksi menunggu pemberitahuan dari pelatih. Terima kasih.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Jl. Jend. Sudirman No. 41-42 Temanggung Kodepos 56216
Telepon: (0293) 4961389
Email: kominfo@temanggungkab.go.id

Ikuti Media Sosial kami

© 2525 Pemerintah Kabupaten Temanggung