Detail WAGE1400520

Pesan Masuk

17 September 2024 18:50:50
OPD Penerima
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga

Pesan

Saya ingin bertanya, kemana saya harus mengadu ketika ada atlit yang drugikan(dicurangi) dalam proses seleksi popda(renanng tingkat SD) ke tingkat provinsi, karena saya sudah ke bagian pora tapi belum mendapatkan keadilan, apakah harus melalui jalur hukum?

Jawaban

20 September 2024 10:18:42

Pesan

Terima kasih atas laporannya, menindaklanjuti hal tersebut, beberapa hal yang kami lakukan sebagai berikut : 1. Mengundang panitia seleksi. 2. Mengundang pelatih anak yg bersangkutan. Maka diputuskan untuk cabang olahraga renang seleksi POPDA SD kelas Gaya Bebas 50 M, Gaya Bebas 100 M , dan Gaya punggung 50 M, akan dilaksanakan seleksi ulang. Pelaksanaan seleksi menunggu pemberitahuan dari pelatih. Terima kasih.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Jl. Jend. Sudirman No. 41-42 Temanggung Kodepos 56216
Telepon: (0293) 4961389
Email: kominfo@temanggungkab.go.id

Ikuti Media Sosial kami

© 2424 Pemerintah Kabupaten Temanggung