Catatan:
OPD Penerima: Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Saya ingin bertanya, kemana saya harus mengadu ketika ada atlit yang drugikan(dicurangi) dalam proses seleksi popda(renanng tingkat SD) ke tingkat provinsi, karena saya sudah ke bagian pora tapi belum mendapatkan keadilan, apakah harus melalui jalur hukum?
| Status | Catatan | Dibuat Oleh | Tanggal | Media |
|---|---|---|---|---|
| DiprosesAduan sedang diproses oleh OPD terkait. | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga | 20 September 2024 10:08:42 | - | |
| DibalasAduan telah mendapat balasan. Lihat catatan untuk detail. | Terima kasih atas laporannya, menindaklanjuti hal tersebut, beberapa hal yang kami lakukan sebagai berikut : 1. Mengundang panitia seleksi. 2. Mengundang pelatih anak yg bersangkutan. Maka diputuskan untuk cabang olahraga renang seleksi POPDA SD kelas Gaya Bebas 50 M, Gaya Bebas 100 M , dan Gaya punggung 50 M, akan dilaksanakan seleksi ulang. Pelaksanaan seleksi menunggu pemberitahuan dari pelatih. Terima kasih. | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga | 20 September 2024 10:18:42 | - |
| SelesaiAduan telah diselesaikan. | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga | 20 September 2024 10:28:42 | - |