Jawaban
17 Oktober 2024 13:17:08
Pesan
Terima kasih atas perhatian Bapak/Ibu/Sdr terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa Danupayan Kecamatan Bulu.
Bahwa benar Pemerintah Desa Danupayan baru saja menyelenggarakan proses pengisian Perangkat Desa formasi Kepala Dusun Kemirirejo I dengan menunjuk Panitia Pengangkatan Perangkat Desa.
Berdasarkan hasil monitoring kami pada:
Hari Selasa, tanggal 8 Oktober 2024, sehari sebelum pelaksanaan ujian, Panitia telah menyusun soal ujian bertempat di Kantor Kecamatan Bulu, dan dipastikan bahwa seluruh Peserta Ujian (8 orang) telah menerima undangan untuk mengikuti ujian pada hari Rabu, 9 Oktober 2024.
Hari Rabu, tanggal 9 Oktober 2024, pada hari pelaksanaan ujian sampai dengan jam 09.15 WIB hanya terdapat 1 orang Peserta yang hadir dari 8 Peserta yang berhak mengikuti ujian, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Bupati Temanggung Nomor 42 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Penataan Perangkat Desa, disebutkan bahwa Peserta Ujian yang tidak hadir dinyatakan gugur, dan dalam hal Peserta Ujian 2 orang atau lebih dan pada saat pelaksanaan ujian hanya dihadiri oleh 1 orang, maka ujian tetap dilaksanakan.
Sehingga dapat kami sampaikan bahwa tahapan Pengisian Perangkat Desa Danupayan sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 42 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Penataan Perangkat Desa.
Terkait hanya 1 orang yang hadir untuk mengikuti ujian, itu diluar kewenangan Panitia.
Panitia telah mengundang Peserta lain, tetap menyediakan tempat dan fasilitas ujian sesuai dengan jumlah Peserta Ujian (8 orang).
Demikian penjelasan kami, berharap Bpk/Ibu/Sdr tetap semangat berkontribusi melalui rencana-rencana Desa lainnya.