Catatan:
OPD Penerima: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
regulasi pindah domisili
| Status | Catatan | Dibuat Oleh | Tanggal | Media |
|---|---|---|---|---|
| DiprosesAduan sedang diproses oleh OPD terkait. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 16 Oktober 2024 09:24:23 | - | |
| DibalasAduan telah mendapat balasan. Lihat catatan untuk detail. | Syarat Pindah Keluar: 1. KK asli 2. Formulir Pindah (F103) Silahkan diajukan lewat loket desa permata atau melalui Online mandiri lewat IKD dan link pelayanan online di: pelayanan.dindukcapil.temanggungkab.go.id/, atau MALL PELAYANAN PUBLIK | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 16 Oktober 2024 09:34:23 | - |
| SelesaiAduan telah diselesaikan. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 16 Oktober 2024 09:44:23 | - |