OPD Penerima: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
regulasi pindah domisili
Syarat Pindah Keluar:
1. KK asli
2. Formulir Pindah (F103)
Silahkan diajukan lewat loket desa permata atau melalui Online mandiri lewat IKD dan link pelayanan online di: pelayanan.dindukcapil.temanggungkab.go.id/, atau MALL PELAYANAN PUBLIK