Detail WAGE1491641

Pesan Masuk

15 Oktober 2024 20:38:48
OPD Penerima
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pesan

regulasi pindah domisili

Jawaban

16 Oktober 2024 09:34:23

Pesan

Syarat Pindah Keluar: 1. KK asli 2. Formulir Pindah (F103) Silahkan diajukan lewat loket desa permata atau melalui Online mandiri lewat IKD dan link pelayanan online di: pelayanan.dindukcapil.temanggungkab.go.id/, atau MALL PELAYANAN PUBLIK
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Jl. Jend. Sudirman No. 41-42 Temanggung Kodepos 56216
Telepon: (0293) 4961389
Email: kominfo@temanggungkab.go.id

Ikuti Media Sosial kami

© 2424 Pemerintah Kabupaten Temanggung